Kamis, 25 Agustus 2011

Pemerintah Targetkan Pencemaran Turun 50% di Tahun 2014

       Pencemaran lingkungan kini telah menjadi salah satu problema yang tidak hanya menjadi masalah di tingkat nasional saja, tetapi juga internasional. Apalagi dengan semakin maraknya perbincangan mengenai isu global warming, hal tersebut kian menambah resah berbagai pihak. Sebagai upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan, terutama pengendalian pencemaran lingkungan, rencananya pemerintah pusat akan menggalakkan beberapa peraturan terkait pembuangan limbah industri. Dalam hal ini, pemerintah menargetkan beban pencemaran lingkungan bisa dikurangi hingga 50 persen pada tahun 2014, kata Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta. Untuk merealisasikan target tersebut, perusahaan besar yang bermodal besar diwajibkan memenuhi tiga ketentuan, seperti pembuangan limbah cair harus memenuhi persyaratan, demikian pula limbah udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Apabila tidak memenuhi salah satu dari tiga persyaratan tersebut, perusahaan akan mendapatkan peringatan status warna merah bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak terlalu berat. Sedangkan perusahaan yang menyandang status warna merah masih tetap melakukan pelanggaran maka akan masuk kategori warna hitam pertama, namun bila perusahaan tetap membandel akan dimasukkan ke kategori warna hitam dua. Perusahaan yang menyandang status warna hitam hingga dua kali akan diajukan ke pengadilan karena dianggap melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah. Sanksi pembekuan bisa dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Tetapi, hal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan keputusan pengadilan negeri. Tentunya, tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta dari dalam negeri saja, bahkan perusahaan swasta dari luar negeri dan BUMN juga dikenakan sanksi serupa. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dibina terlebih dahulu sebelum diberikan sanksi, termasuk meneliti akar permasalahannya karena ada perusahaan yang tidak sanggup membeli alat pengolah limbah karena membutuhkan investasi yang telalu mahal. Terkadang, perusahaan bersedia mengikuti ketentuan, tetapi secara bertahap karena terkait dengan kemampuan dana perusahaan dalam mendatangkan alat pengolah limbah yang membutuhkan investasi besar. Untuk industri rumah tangga yang tidak memiliki modal cukup akan dibantu proses pengolahannya menjadi biogas, seperti industri pengolahan ikan di daerah tertentu dibantu pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah. Dengan adanya IPAL, diharapkan pemilik industri pengolahan ikan tidak harus membuang limbahnya ke laut, karena mempengaruhi produksi perikanan hingga 50-an persen. Demikian pula untuk industri pengolah tahu dan tempe, akan mendapat bantuan serupa karena limbahnya mencemari lingkungan, terutama menimbulkan bau tidak sedap dan jika dibiarkan akan menimbulkan efek gas rumah kaca.
        Nah, demikianlah rencana pemerintah pusat dalam upaya menurunkan pencemaran lingkungan, seperti yang diungkapkan oleh Bapak Gusti Muhammad Hatta, Menteri Lingkungan Hidup. Kita tunggu saja realitanya. Apakah upaya ini akan berhasil, atau hanya wacana belaka? Yang pasti dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan dalam mencapai targetan tersebut. 
  
sumber : (www.antaranews.com)

0 komentar:

Posting Komentar